Diberdayakan oleh Blogger.
RSS


Prinsip – Prinsip koperasi

  • Prinsip Munkner

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale
    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. Bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    8. Netral terhadap politik dan agama.

  • Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

  • Prinsip ICA
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.

  • Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
referensi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). 

Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1.    SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.   SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:


a. Cadangan koperasi, 
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :


SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota

a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.

1.      Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.

a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.


3.   Jasa Simpanan (modal)

Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.


RESENSI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CINTA ITU KAMU


Kata Marjinal    : Cinta itu pembodohan
Kata D’masiv     : Cinta itu membunuhku
Kata Bondan and fade2 black     : Cinta itu derita
Kata Dygta: Cinta itu sudah terlambat
Kata Ungu        : Cinta itu gila
Kata Armada     : Cinta itu buta
Kata The Titans        : Cinta itu bertahan disini
Kata Astrid       : Cinta itu sepenuh hati
Kata Slank                : Cinta itu putih, Cinta itu suci, Cinta itu murni
Kata Domino      : Cinta itu pelabuhan hati
Kata Rama                : Cinta itu tulus dari dasar hati
Kata Element    : Cinta itu sejati
Kata Aku           : Cinta itu KAMU

THE DAY YOU WENT AWAY

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

THE DAY YOU WENT AWAY

THE DAY YOU WENT AWAY

Well I wonder,
Could it be?
When I was dreaming 'bout you baby
You were dreaming of me
Call me crazy,

Call me blind,
To still be suffering is stupid after all of this time

Did I lose my love to someone better
And does she love you like I do, I do
You know I really really do

Well hey... so much I need to say
Been lonely since the day
The day you went away
So sad but true
For lonely since the day
The day you went away.
Go On, Yay... Oh...

I remember - date and time
September 22nd Sunday twenty-five after nine
In the doorway
With your case
No longer shouting at each other
There were tears on our faces

And we were letting go of something special
Something we'll never have again, I know
I guess I really really know

Well hey, so much i need to say
Been lonely since the day
The day you went away
So sad but true, for me there's only you
Been crying since the day
The day you went away
(The Day you went away)
The Day you went away
Go on, Yay...

Oh oh oh
Did I lose my love to someone better
And does she love you like I do, I do
You know i really really do

Well hey, so much I need to say
Been lonely since the day
The day you went away
So sad but true, for me there's only you
Been crying since the day
The day you went away

Why do we never know what we've got till it's gone
How could I carry on
The day you went away

Cause I've been missing you so much I have to say
Been crying since the day
The day you went away
The day you went away
The Day you went away...
Go on, Yay... Oh...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CUMA KAMU


CUMA KAMU


Cuma kamu sayangku di dunia ini
Cuma kamu cintaku di dunia ini

Tanpa kamu hampa kurasa dunia ini
Tanpa kamu sunyi kurasa dunia ini

Cuma kamu sayangku di dunia ini
Cuma kamu cintaku di dunia ini

Tiada kalimat dapat melukiskan
Betapa sayangku kepada dirimu
lyricsalls.blogspot.com
Tiada ibarat sebagai umpama
Betapa cintaku kepada dirimu

Dapatkah kau rasakan dari belai tanganku
Dapatkah kau rasakan dari tatap mataku

Cuma kamu sayangku di dunia ini
Cuma kamu cintaku di dunia ini

Tanpa kamu hampa kurasa dunia ini
Tanpa kamu sunyi kurasa dunia ini

Cuma kamu sayangku di dunia ini
Cuma kamu cintaku di dunia ini



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BERTAHAN


BERTAHAN

Lihat aku di sini
Kau lukai
Hati dan perasaan ini
Tapi entah mengapa
Aku bisa memberikan maaf padamu

*Mungkin karena..Cinta..
Kepadamu tulus dari dasar hatiku

Mungkin karena..Aku..
Berharap kau dapat mengerti cintaku

Lihat aku di sini
Bertahan
Walau kau sering menyakiti
Hingga air mataku
Tak dapat menetes dan habis terurai

Back to *

Meski kau terus sakiti aku
Cinta ini
Akan selalu memaafkan
Dan aku percaya nanti engkau
Mengerti bila cintaku takkan mati

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

cinta


Cinta…
apalah arti cinta bila tidak harus memiliki
cinta ku telah kuberikan kepadanya
tapi cintanya tidak diberikan kepadaku
karena di dalam hatinya masih ada seseorang yang dia cintai

cinta…
apa aku salah mengharapkan cintanya ?
cintaku tulus dari hati yang paling dalam untuknya
aku akan disini..
disini selalu menunggunya

cinta…
aku ingin dia mencintaiku seperti aku mencintainya
walaupun aku tau dia hanya menganggap ku teman
karena kau terindah kan selalu terindah
aku bisa apa untuk memilikinya

cinta…
aku akan selau ada untuknya
karena dia adalah pemilik hatiku

“the day you went away”


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
free counters