HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata
romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum
antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum
bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan
sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari
Code de Commerce.
B. PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a.
Golongan eropa.
b.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1.
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata
dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah
suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi
mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian,
dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
- Buku 1, Tentang Orang
- Buku 2, Tentang Benda
- Buku 3, tentang Perikatan
- Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut
beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan
didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
- Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
- Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf