Subyek dan Obyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni
manusia dan badan hukum.
Ø Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Ø Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
OBJEK HUKUM
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi
objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.Obyek hukum
menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik jenis Obyek Hukum.Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak
ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Ø Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Ø Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Ø Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak
tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom)
atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
Ø Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Ø Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak
jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a. Jaminan Umum
Diatur
dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP
Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun
yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan
hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang
memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali
apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat dipindahtangankan
haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak
tanggungan, dan fidusia.
1) Gadai
Diatur
dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari
barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat
dari Gadai
1. Gadai adlah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Hak untuk menjuak atas kekuasaan
sendiri.
2) Hipotik
Diatur
dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat
Hipotik
1. Bersifat accesoir, seperti halnya
dengan gadai
2. Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
3. Objeknya benda-benda tetap
3) Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
1 komentar:
Kawan, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
Posting Komentar